-->

Cara membuat NPWP Online


Bekerja dari rumah atau work from home (WfH) menjadi kata populer belakangan ini setelah adanya Virus Covid-19. Kamu sedang bekerja dari rumah? bekerja seperti biasa di Perusahaan? atau bahkan sedang mempersiapkan diri untuk melamar kerja?

Hal ini juga berlaku terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP). Sebagian pegawai DJP bekerja dari rumah. Kondisi ini juga membuat pelayanan perpajakan tatap muka atau secara langsung terpaksa berhenti sementara.

Pelayanan pajak kini dilakukan secara online. Sejumlah pelayanan mulai dialihkan secara daring, tak terkecuali mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara dan tahapan mendaftar NPWP melalui e-registration pajak (e-Reg) tanpa ribet.

Jika kamu belum memiliki akun e-Reg, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan kamu sebelumnya memiliki email pribadi yang aktif.


Untuk mendapatkan akun baru ini, isilah kolom email dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk email kamu. Lalu bukalah email aktivasi e-Reg, dan klik link verifikasi

Setelah itu kamu diarahkan ke halaman e-registration. Mulailah mengisi data pribadi kamu  sesuai dengan instruksi. Jangan lupa isi nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan huruf kapital. Buatlah password minimal 6 digit lalu ulangi lagi password tersebut.

Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang kamu saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun kamu . Jangan lupa, salin ulang kode capthca.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk email kamu . Bukalah email e-registration. Bukalah email aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Kamu telah berhasil membuat akun e-Reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan email dan password yang kamu  sudah buat tadi. Salin ulang captcha, kemudian klik login. Setelah masuk, kamu akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.


Form Kategori Wajib Pajak

Pertama, Kamu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak. Apabila kamu dikategorikan wajib pajak orang pribadi, pilih dan centang Orang Pribadi. Untuk status pusat atau cabangnya, klik Pusat, kemudian klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak

Untuk form identitas wajib pajak, isilah data pribadi kamu sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang kamu cantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi. Setelah itu, klik Next.

Form Sumber Penghasilan Utama

Selanjutnya mengisi form sumber penghasilan utama. Kamu akan memilih tiga kategori penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Katakanlah kamu adalah pegawai swasta. Lalu klik Next.

Form Alamat Tinggal

Setelah itu, ada form alamat tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal kamu yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada. Selanjutnya klik Next.

Form Alamat Domisili

Kemudian lkamu harus mengisi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP kamu . Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili kamu  sama dengan tempat tinggal kamu. Setelah itu klik Next.

Form Alamat Usaha

Selanjutnya kamu  akan mengisi form alamat usaha. Isilah form ini apabila pekerjaan utama kamu menjalankan kegiatan usaha. Apabila tidak, form ini tidak dapat diisi. Kemudian klik Next.

Form Info Tambahan

Lalu akan ada form info tambahan. Isilah jumlah tanggungan kamu , maksimal 3 tanggungan. Setelah itu, centang kotak kisaran penghasilan kamu  per bulan. Setelah selesai, klik Next.

Form Persyaratan

Selanjutnya ada form persyaratan. Di sini, kamu  harus mengunggah KTP terbaru untuk memenuhi syarat pendaftaran NPWP. Sebelumnya cetak kotak unggah, lalu lakukan pengunggahan. Jika sudah selesai, klik Next.

Form Pernyataan

Selanjutnya ada form pernyataan. Centang kotak benar dan kotak lengkap. Lalu klik Simpan. Lalu status pendaftaran NPWP kamu akan muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit.

Token tersebut akan terkirim ke email kamu secara otomatis. Ceklah email kamu lalu akan ada email baru dari e-registration yang berisi token kamu. Salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan.

Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token kamu  di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Kamu telah berhasil melakukan permohonan NPWP. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email kamu .

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran kamu  adalah Kirim. Kamu  bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan.

Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, kamu  akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. Cara mendaftar NPWP sudah selesai. Mudah, kan?

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara membuat NPWP Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel